Bandarlampung; Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Dakwah dan Ilmu Komunikasi (RDIK) Komisariat Raden Intan Lampung gelar diskusi rutin terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Sekretariat Graha Hamdani Rene, Rabu (9/02/21).
Diskusi ini digelar bertujuan untuk merespon isu-isu sosial yang sedang hangat dibicarakan sehingga para kader PMII dapat mempunyai sikap atas fenomena yang terjadi.
Ketua Rayon PMII RDIK, Ahmad Junpajri mengatakan kader PMII yang notabenya adalah seorang aktivis harus peka terhadap persoalan yang menyangkut aspek kemasyarakatan.
"Persoalan Rancangan Undang-Undang TPKS ini sedang menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat, karena belakangan ini khusunya di Provinsi Lampung sedang darurat kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak. Maka dari itu kader PMII harus peka terhadap permasalahan yang ada," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya agenda diskusi rutinan ini kader-kader PMII bisa lebih memahami serta bisa mengambil sikap yang tegas dan tepat dalam menyikapi persoalan kemanusiaan.
"Semoga dengan adanya diskusi rutinan ini diharapkan para kader PMII mampu mengambil sikap yang tepat dalam menanggapi persoalan yang ada," imbuhnya.
Dilokasi yang sama Narasumber diskusi tersebut, Desma Nurlaili dalam materinya ia mengatakan bahwa permasalahan mengenai kekerasan seksual menjadi masalah serius yang harus diselesaikan bersama-sama karena menyangkut moralitas generasi. Sehingga ini perlu menjadi sorotan bagi semua kalangan, terutama kalangan aktivis.
"RUU-TPKS adalah suatu rancangan undang-undang sebagai pengaturan relasi dengan prinsip kesetaraan, perlindungan dari kejahatan kekerasan seksual hingga sebagai acuan agar dapat lebih memanusiakan manusia. Karena persoalan kekerasan seksual tidak hanya persoalan hukum, namun juga merupakan masalah kemanusiaan. Korban kekerasan seksual memerlukan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Desma.
Diketahui, diskusi tersebut diikuti sekitar 30 orang anggota dan kader PMII RDIK. ( Memet )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar