Suramnya Aktualisasi Produk Hukum PMII di Bumi Rua Jurai Lampung - Ruang Pergerakan

Breaking

Terkini

Senin, 24 Juni 2019

Suramnya Aktualisasi Produk Hukum PMII di Bumi Rua Jurai Lampung

Official instagram @pmiibandarlampung 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi pengkaderan yang merupakan anak kandung NU yang didirikan pada tanggal 17 April 1960 di Surabaya. Tak terasa hari ini PMII telah berusia 59 tahun dan merupakan organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia. Perjuangan dan pergerakan PMII tentu tak lepas dari persoalan sosial kemasyarakatan, keagamaan,ataupun kenegaraan, terbukti dengan pernyataan dan tindakaan serentak PMII se-Indonesia dalam mengawal dan menolak hasil Revisi UU MD3.

Anggota dan kader PMII terdidik agar dapat menjadi pemimpin serta penerus generasi tua selanjutnya, baik lini politik, pengusaha, tokoh agama, dan juga lini lainya. Maka anggota dan kader PMII harus berproses dengan bertahap baik dari tingkatan rayon, komisariat, Cabang, Koorcab bahkan sampai Pengurus Besar. Dan kesemuanya itu tidak terlepas dari tujuan PMII, yakni “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia”

Di usia yang lebih dari setengah abat ini dengan jumlah 230 Pengurus Cabang (PC) dan 24 Pengurus Kordinator Cabang (PKC) yang tersebar di masing-masing kabupaten atau kota dan juga provinsi se-Indonesia bahkan pada tahun 2018 terbentuk Pengurus Cabang Internasional (PCI) PMII Jerman, Maroko, Korea Selatan dan Taiwan.

Kondisi PMII Bandar Lampung hari ini sangatlah kehilangan taringnya yakni dengan lemahnya proses pengawalan kaderisasi cabang, baik di level Rayon maupun Komisariat. Di PMII ada 3 jenis Kaderisasi yakni, Formal, Informal dan Non Formal. Dan semua kegiatan serta aktivitas di PMII adalah bentuk Kaderisasi. Namun hari ini cabang belum mampu menciptakan rumusan kaderisasi yang jelas selama kepengurusan bahkan pengawalan serta pemantauan kaderisasi cabang seperti ada tidak ada sama sekali.

Cabang yang dipimpin sahabat Erzal Syahreza telah mampu manyelenggarakan agenda formal tingkat ke 3 di PMII (PKL), namun itu hanyalah merupakan sebuah prestasi tersendiri, Tapi itu tidak bisa menjadi barometer dalam sebuah kepengurusan, karena semua tergantung dari pengawalan pasca kaderisasi serta pengawalan selama kepengurusan. jadi PMII tidaklah butuh kader yang hadir ke sana-sini dalam kegiatan dengan menggunakan jaz. Tapi PMII Butuh anggota dan kader yang progresif bukan kader yang formalistik.

PMII Cabang Bandar Lampung hari ini sudah memasuki kepengurusan yang ke 34, tentunya sudah cukup Panjang perjalanan PMII Bandar Lampung dari masa ke masa. Sampai saat ini PMII Bandar Lampung masih kokoh berdiri dan banyak melahirkan tokoh-tokoh, bahkan hari ini masih menjadi sentral gerkan bagi PMII di cabang-cabang lain dalam naungan PKC PMII Lampung. Dan hari ini PC PMII Bandar Lampung yang kendalikan oleh sahabat Erzal Syahreza yang terpilih dari hasil Konferensi Cabang ke-34 (17/12/ 2017) di Gedung PW NU Lampung Rajabasa.
Pamflet dan undangan terbuka KONFERCAB ke-34 
Ketika kita menilik kembali pada aturan yang termaktub di (AD/ART) dan PO maka PC PMII Bandar Lampung hari ini seharusnya telah memasuki masa kepengurusan baru, karena Masa Khitmad dalam kepengurusan level Cabang hanya 1 tahun terdapat pada (ART PMII BAB VI ; STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG Bagian II Tentang; Susunan Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus pasal 20 Pengurus Cabang Poin 6; "Masa jabatan PC adalah setahun". )

Kesemuanya itu terhitung sejak Ketua Umum terpilih (PERATURAN ORGANISASI; SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SK DAN PELANTIKAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA BAB II; PENGAJUAN SK PKC DAN PC KEPADA PB Pasal 3 tentang Pengajuan SK PC poin 2 “SK dikeluarkan setelah syarat dan ketentuan diatas dipenuhi, masa berlaku SK terhitung semenjak ketua terpilih” ).

Jadi, kepengurusan yang dinahkodai sahabat Erzal Syahreza terhitung dari tanggal 17 Desember 2019 sampai 17 Desember 2018 atau kepengurusan 2017/2018. Dan hari ini seharusnya sudah memasuki kepengurusan 2019/2020 PC PMII Bandar Lampung. Namun di kepengurusan Cabang hari ini ada beberapa kejanggalan yang memang harus kita koreksi Bersama, yakni kenapa hari ini Pengurus Cabang belum melakukan KONFERCAB? Ini adalah pertanyaan besar yang ada di kepala saya, karena memang masa khitmad cabang sudah berahir di akhir tahun 2018.

Kejanggalan lain pun muncul di benak saya, yakni tentang kejelasan SK PC PMII Bandar Lampung. PB PMII menerbitkan SK Kepengurusan dengan masa khitmat 2018/2019 yang seharusnya adalah tahun 2017/2018 terhitung dari ketua umum terpilih, yakni 17 Desember 2017. ini adalah kesalahan yang fatal ketika tidak ada kesinkronan, karna PC Bandar Lampung adalah penaung daripada Pengurus Komisariat dan Rayon yang tersebar di Perguruan-perguruan tinggi se Bandar Lampung.
SK Cabang Bandar Lampung 
Berangkat dari 2 hal di atas maka seharusnya ada kejelasan tentang SK dari PB terkait Cabang PMII Bandar Lampung hari ini dan kenapa KONFERCAB masih belum di gelar? Padahal sudah setengah tahun lebih sejak terhitung 17 Desember 2018. Ini merupakan kemoloran yang sangat lama dan dapat menghambat proses kaderisasi serta estafet kepimimpinan selanjutnya.

Mirisnya lagi tidak hanya di level Cabang yang mengalami kemoloran masa kepengurusan, ini terjadi di level PKC Lampung sendiri bahkan berimbas pada level Komisariat dan rayon. Namun, saya belum pernah melihat ada tindakan yang tegas dan jelas dari level kepengurusan di atasnya dari masing-masing level kepengurusan baik dari Cabang sampai ke Pengurus Besar PMII. Ini merupakan sebuah hal kefatalan yang tidak layak di organisasi besar PMII.

Permusyawaratan-permusyawaratan penting level cabang pun di kepengurusan hari ini juga nihil keterlaksanaanya yakni MUSPINCAB yang di hadiri oleh Peserta penuh dan peninjau saat KONFERCAB sebelumnya yang dalam hal ini adalah keterwakilan Rayon dan Komisariat (PO: BAB V; KONFERCAB, MUSPIMCAB DAN RAKERCAB Pasal 11 tentang Musyawarah Pimpinan Cabang Poin 3 “Peserta penuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah PK definitif dan PR yang telah sah dan sudah diverifikasi sebelum MUSPIMCAB dilaksanakan”.) 

Hal ini sangat disayangkan karena MUSPINCAB adalah membahas kebijakan strategis PMII dan Rekomendasi di wilayah masing-masing cabang, yang nantinya hasil dari MUSPINCAB akan menjadi butiran dan racikan kaderisasi kedepan yang akan di turunkan ke level Komisariat dan Rayon. Mirisnya, Pengurus Cabang hari ini tidak memiliki kantor Kesekretariatan untuk menjadi suatu sentral gerakan dan perapihan Administrasi, jadi wajar jika hari ini Administrasi di Cabang Bandar Lampung kurang efektif dan tidak merata, apalagi setelah MUSPIMNAS Boyolali 23-27 Februari 2019 yang mengupas tuntas produk hukum PMII.

Baca juga: ISLAM NUSANTARA BUKANLAH AGAMA BARU

Maka dari itu untuk menciptakan keadaan yang setabil di Cabang Bandar Lampung adalah dengan memunculkan pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas khususnya di level cabang. Dan pelaksanaan KONFERCAB harus segera di laksanakan karena sudah molor hampir setengah tahun agar tidak terjadi penghambatan proses Regenerasi kepengurusan. Kejelasan tenteng Kepengurusan Cabang Bandar Lampung juga sangatlah penting yang seharusnya adalah kepengurusan 2017/2018 setelah ketua umum terpilih, tapi kenapa SK yang di keluarkan PB adalah 2018/2019.

“Melindungi Raja adalah Menyelamatkan Masa depan, yakni dengan menciptakan generasi yang lebih baik dari generasi sebelumnya”

Penulis; Nur Ihsanuddin (Ketua Rayon PMII Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Lampung 2018/2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
Banner iklan disini