
Pasca pelaksana pemilu 17 April 2019 lalu, masyarakat Indonesia disuguhkan dengan berita yang berisikan narasi- narasi yang mengajak kelompok masyarakat Indonesia untuk menolak hasil Pemilu.
Berbagai macam narasi tersebut, mulai dari ajakan penolakan hasil perhitungan langsung yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), adanya provokasi masyarakat untuk menuntut agar salah satu Capres-cawapres didiskualifikasi, bahkan sampai pada gerakan massa yang disebut sebagai People Power.
Apa itu people power? People power adalah proses dinamis yang meletup karena terimbas dari aktivitas maupun mementum yang terjadi sebelumnya. Apalagi di tanggal 22 Mei ini lah puncak dari adanya hal tersebut. Dimana dua kubu yang sedang menantikan kabar kemenangan atau kekalahan yang didapatkan dari hasil KPU.
Misalnya People Power di Filipina pada saat rakyat melawan Presiden Ferdinand Marcos, yang telah berkuasa selama 20 tahun. Protes itu dipimpin oleh Corazon Aquino, istri pemimpin opesisi, Beniqno Aquino Jr. Protes dipicu oleh hasil pemilihan umum yang dipercepat pada 1986. Komisi Pemilihan Umum Filipina mengumumkan Marcos sebagai pemenang pemilihan Presiden dan mengalahkan Corazon Aquino.
Namun Gerakan Nasional untuk pemilihan bebas organisasi independen yang melakukan perhitungan suara tidak resmi mengatakan Aquino sebagai pemenang.
Tapi yang dibutuhkan di Indonesia saat ini bukanlah People Power di Filipina, melainkan penguatan peran maupun fungsi sebagai Capres-cawapres yang dapat bertanggung jawab. Dimana seharusnya People Power tidak diadakan, jika hal tersebut diadakan berjalanlah dengan semestinya sesuai dengan hukum yang ada. Bukan malah menjatuhkan satu sama lain.
Penulis: Novia Nurmala




Tidak ada komentar:
Posting Komentar