KOMISARIAT PMII RADEN INTAN LAMPUNG DESAK KONFERCAB - Ruang Pergerakan

Breaking

Terkini

Selasa, 17 Desember 2019

KOMISARIAT PMII RADEN INTAN LAMPUNG DESAK KONFERCAB

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Raden Intan Lampung mendesak agar PMII cabang Bandar Lampung segera melaksanakan Konfrensi Cabang (KONFERCAB).

Hal ini mengingat didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII BAB VI Pasal 20 Point ke 6, bahwa masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun. Namun pada kepengurusan Erzal Sahreza telah melampaui batas hingga genap dua tahun.

Kepengurusan Erzal terhitung sejak tanggal 17 Desember 2017 hingga hari ini belum berhasil menyelenggarakan Konfercab, maka periode kepengurusan telah mencapai dua tahun. Hal ini sudah jelas melanggar AD/ART PMII sebagai Produk Hukum Organisasi.

Baca jugaSuramnya Aktualisasi Produk Hukum PMII di Bumi Rua Jurai Lampung

Ketua Komisariat Raden Intan Lampung, Haryadi Sudibyo  menegur keras kepada pengurus PMII Cabang Bandar Lampung agar konfercab segera digelar.

"Mengingat masa khidmat kepengurusan cabang yang telah berakhir hampir setahun yang lalu dan beberapa kali melakukan upaya Konfercab yang tidak juga menuai hasil karena alasan administrasi dan lain lain,
Maka kami anggota dan kader PMII Komisariat Raden Intan Lampung memberikan teguran keras berupa surat sebagai peringatan kepada pengurus Cabang yang sampai saat ini enggan melaksanakan Konfercab", tegas Sudib.

"Hal ini dilakukan karena mengingat aturan organisasi, kepentingan kaderisasi karena transisi kepemimpinan cabang yang tidak sehat dan cenderung molor, kami minta bagi pengurus cabang agar hal ini di indahkan", tambahnya.

Pengurus PMII Cabang Bandar Lampung ini juga sempat mengadakan Konfercab sebanyak dua kali, namun semua nya terjadi Deadlock. (A²)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
Banner iklan disini